Fasilitas Galangan Kapal

Fasilitas Galangan Kapal

Persyaratan sebagai industri galangan kapal haruslah mempunyai sarana-sarana tertentu yaitu sarana pokok dan sarana penunjang. Sarana-sarana yang ada inilah yang membedakan tingkatan atau kelas masing-masing galangan baik untuk galangan bangunan kapal baru maupun untuk reparasi kapal. Adapun sarana yang tergolong pokok tersebut untuk galangan kapal bangunan baru adalah sebagai berikut :

  1. Luas galangan
  2. Water front
  3. Building berth (lantai/bangunan perakitan).

Luas galangan merupakan luas keseluruhan, baik gudang, perkantoran, luas bengkel, luas lantai perakitan (building berth) dan lain-lain. Untuk galangan kapal pembangunan kapal baru mempunyai perbedaan dengan galangan untuk reparasi, perbedaannya antara lain :

  1. Luas bengkel pengelasan untuk bangunan baru lebih luas dibandingkan dengan bengkel untuk pengelasan reparasi.
  2. Mould loft untuk reparasi dengan pembangunan baru tidak perlu sehingga tidak disyaratkan untuk galangan yang hanya melakukan pekerjaan reparasi.
  3. Perbedaan dalam jumlah mesin-mesin dan jumlah tenaga kerja yang disyaratkan di bengkel mesin pada galangan kapal dengan kapasitas 1.000-5.000 BRT  paling  sedikit harus satu mesin bubut dengan jarak 6 meter, sedang pada galangan dengan kapasitas 5.000-15.000 BRT disyaratkan paling sedikit harus memiliki satu mesin bubut dengan sumbu 9 meter.

Sebagai dasar penentuan kelas diambil ukuran maksimum dari sarana pokok (c) diatas kecuali untuk kelas (a), dimana yang menjadi ukuran adalah hanya poin a dan b. Suatu prasarana dan sarana yang termasuk kelas tertentu berarti memenuhi juga persyaratan untuk kelas di bawahnya, sehingga untuk kelas (c) misalnya, maka sarana-sarana yang ikut diperhitungkan adalah sarana-sarana dari kelas c, d, e dan f.

Jumlah seluruh persyaratan untuk suatu kelas menunjukkan prosentase sarana penunjang. Di dalam penetapan kelas dipakai juga pedoman sebagai berikut :

  1. Ditetapkan sebagai galangan kapal kelas A apabila sarana pokoknya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tanpa mempertimbangkan sarasa penunjangnya. Tidak dipertimbangkannya sarana penunjang ini adalah karena untuk batas bawah kelas A dipandang tidak memerlukan banyak peralatan disamping mengingat pula kelas ini adalah galangan kapal kecil yang memerlukan dorongan dan bimbingan untuk pertumbuhannya.
  2. Ditetapkannya sebagai galangan kapal kelas B atau kelas diatasnya apabila sarana pokoknya yang ditetapkan terpenuhi demikian juga sarana penunjangnya (lihat tabel di bawah).
  3. Apabila suatu galangan kapal yang sarana pokoknya berdasarakan tabulasi sudah memenuhi persyaratan untuk suatu kelas tertentu akan tetapi sarana penunjang yang diisyaratkan belum seluruhnya terpenuhi yakni lebih besar atau sama sekiat 75 %, maka galangan kapal tersebut tetap pada kelasnya dengan catatan haru segera melengkapi kekurangannya.
  4. Apabila suatu galangan kapal yang sarana pokoknya berdasarkan tabulasi sudah memenuhi persyaratan untuk kelas tertentu akan tetapi sarana penunjangnya sebagai diisyaratkan dalam tabulasi masih jauh dari 75 % maka kelasnya diturunkan sesuai dengan kemampuan dari sarana penunjangnya.
  5. Apabila suatu galangan kapal yang sarana pokoknya berdasarkan tabulasi sudah memenuhi persyaratan untuk kelas tersebut atau kelas di atasnya, maka kelasnya ditetapkan sesuai dengan kelas sarana pokoknya.
  6. Semua perusahaan galangan kapal yang tidak memiliki sarana-sarana pokok sebagaimana yang disebutkan di atas, digolongkan sebagai perusahaan penunjang galangan kapal atau industri peralatan dan perlengkapam kapal. Dari penggolongan kelas tersebut diatas dapat digambarkan fasilitas yang ada pada setiap kelas dari galangan. Hal ini dapat menggambarkan pula sistem yang digunakan pada setiap galangan.



 

1 thought on “Fasilitas Galangan Kapal”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan?
Scan the code
care
Hello 👋
Apa yang bisa kami bantu?