Industri Kemasan Terpukul Larangan Styrofoam

Industri Kemasan Terpukul Larangan Styrofoam, Industri pengemasan plastik, berharap tidak ada lagi ketidakpastian mengenai isu dilarangnya penggunaan styrofoam dan cukai plastik.

Jika terlalu banyak larangan berakibat berkurangnya produksi dan timbulnya pengurangan tenaga kerja, sedangkan permintaanya bisa menurun hingga 500 ton per bulan, padahal permintaan kemasan styrofoam domestik dapat mencapai 1.000 sampai 1.200 ton perbulan (14.000/Tahun). Namun saat ini, permintaan styrofoam berada di kisaran 700 ton-800 ton per bulan.

Berdasarkan informasi yang BIZTEKA peroleh cukup banyak perusahaan yang terjun dalam bisnis styrofoam di Indonesia, antara lain PT EPS Indonesia, PT Panca Cipta Bersama, PT Aneka Busa Indonesia, PT Gosyen Pacific Sukses Makmur, PT Maxfos Prima, PT Poly Packaging Industry, PT Indo Rhota Styrofoam, PT Assorted Foam Indonesia, CV Dwi Utama Inti Terang, PT Tinco Global Artha, PT Citra Profoam Nusantara, PT Karya Abadi Sukses dll.

Polystyrene atau styrofoam merupakan sebuah polimer dengan monomer stirena, sebuah hidrokarbon cair yang dibuat secara komersial dari minyak bumi. Polystyrene yang berciri khas ringan, kaku, tembus cahaya, rapuh dan murah. Bahan yang lebih dikenal sebagai gabus ini memang praktis, ringan, relatif tahan bocor dan bisa menjaga suhu makanan dengan baik.

Klarifikasi
Telah terjadi kesalah pahaman dalam pemanfaatan styrofoam dan plastik untuk kebutuhan industri. Ada persepsi di masyarakat, styrofoam di elektronik sama dengan yang digunakan di makanan, padahal material keduanya berbeda.

Styrofoam untuk kemasan makanan adalah polystyrene foam (ps foam), sedangkan untuk pembungkus elektronik berjenis polyethylene foam (pe foam). Harga styrofoam yang digunakan sebagai kemasan makanan jauh lebih murah ketimbang untuk industri.

Penggunaan styrofoam oleh pelaku usaha makanan bisa dinilai lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan kertas pembungkus. Harganya bisa 10 kali lipat lebih murah ketimbang bungkusan kertas, ujar anggota Asosiasi Industri Olefin Aromatik & Plastik Indonesia (Inaplas) ini.

Kebijakan Penggunaan Styrofoam Di Indonesia
Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang melarang penggunaan styrofoam atas dasar pertimbangan kesehatan.

Soal kemasan pangan, diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 16 Tahun 2014,
Aturan tersebut menyebutkan bahwa styrofoam aman digunakan sebagai bahan pengemas pangan di Indonesia. Hanya saja, wadah berupa styrofoam harus mempunyai potensi migrasi stiren yang kecil dan dengan batas maksimum 5.000 bpj (bpj adalah bagian per juta). Angka ini juga digunakan Food and Drug Administration (FDA) AS.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2009. Kepala BPOM menyatakan hasil pengujian terhadap 17 produk kemasan styrofoam seperti gelas, mangkok, kotak segi empat, lunch box, dan piring yang terbuat dari styrofoam, termasuk kemasan produk mi instan, terbukti aman digunakan sebagai kemasan pangan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menghimbau agar tidak menggunakan kemasan styrofoam dalam microwave. Sebaiknya masyarakat juga tidak menggunakan styrofoam yang sudah rusak atau mengalami perubahan bentuk agar tidak mengganggu kesehatan. “bizteka Mei 2018”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan?
Scan the code
care
Hello 👋
Apa yang bisa kami bantu?