Saat ini produksi batubara yang dihasilkan didalam negeri, hampir 70 persen – 80 persen ditujukan kepasar international atau ekspor. Hal itu dikarenakan sejumlah negara seperti India, China, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Hongkong masih membutuhkan bahan baku energi yang cukup besar. Apalagi penggunaan teknologi terbarukan yang diterapkan diseluruh negara tidak semua berjalan sesuai rencana, seperti terkendala oleh sumber daya angin dan matahari yang buruk.
Ekspor batubara Indonesia, pada tahun 2014 tercatat sebesar 388,3 juta ton, kemudian pada tahun 2015 menurun menjadi sebesar 327,1 juta ton. Keadaan ini terus berlanjut tahun 2016 ekspor hanya tercatat sebesar 310,6 juta ton. Di tahun 2017 ekspor batubara kembali naik menjadi sebesar 319,0 juta ton atau naik 2,7%. Bahkan pada tahun 2018 ekspor batubara meningkat cukup tinggi menjadi sebesar 343,1 juta ton.
Meskipun ekspor meningkat dalam dua tahun terakhir, ternyata perlu diwaspadai, pasalnya kondisi pasar global kini sedang kelebihan stok alias oversupply sehingga kenaikan tingkat ekspor akan menekan harga. Selain itu, yang perlu dikhawatirkan yakni pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini mewajibkan penggunaan perusahaan pelayaran dan perasuransian nasional untuk ekspor dan impor komoditas tertentu, termasuk batubara. Peraturan ini akan berdampak terhadap usaha batubara ke depannya.