Profil PT Perkebunan Nusantara XI, (Persero)

PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) didirikan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996, merupakan gabungan antara PT Perkebunan XX (Persero) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1975.

Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI sesuai Akta Nomor 44 tanggal 11 Maret 1996, yang dibuat oleh Notaris Harun Kamil, SH., telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-8339 HT.01.01.Th.96, tanggal 8 Agustus 1996 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Oktober 1996 Nomor 81, beserta perubahan-perubahannya, yang terakhir sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 3 tanggal 19 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Erna Anggraini Hutabarat, SH., M.Si., dan telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU- 03506.AH.01.02. Tahun 2013, tanggal 30 Januari 2013.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, maka status PT Perkebunan Nusantara XI menjadi anak perusahaan dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding BUMN Perkebunan. Launching Holding BUMN Perkebunan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2014 bertempat di halaman Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara XI Surabaya. Hal ini ditindaklanjuti dengan perubahan pada Anggaran Dasar PT Perkebunan Nusantara XI berdasarkan akta notaris nomor 31 tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, SH.,M.KN dan Keputusan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia nomor AHU-10565.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan hukum Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara XI.

Produk utama yang dihasilkan oleh PT Perkebunan Nusantara XI adalah gula kristal putih (GKP) berbasis tebu. Hingga kini, gula yang menjadi core business PTPN XI masih merupakan komoditas vital-strategik dalam ekonomi pangan Indonesia. Keberadaannya tidak hanya diperlukan sebagai pemanis berkalori yang menjadi salah satu bahan kebutuhan pokok (basic needs) masyarakat, melainkan juga bahan baku bagi industri makanan dan minuman. Pola produksinya yang melibatkan petani tebu, menyebabkan pemerintah masih merasa perlu mengeluarkan sejumlah kebijakan dan regulasi agar harga gula secara wajar dan menguntungkan semua pihak dapat diwujudkan.

PTPerkebunan Nusantara XI pada tahun 2017 mempunyai lahan tebu seluas 59.113 ha dengan produksi tebu giling sekitar 4,22 juta ton, rendemen sebesar 7,23% dan menghasilkan gula sekitar 305.360 ton.

Selain itu, mulai tahun 2011 PT Perkebunan Nusantara XI mulai memasarkan gula dalam kemasan 1 kg dengan menggunakan merek GUPALAS (Gula Pasir Sebelas). Penjualan gula dalam kemasan 1 kg ditujukan kepada pengguna akhir (end user) dengan kriteria GKP I dengan ICUMSA 80-100 IU atau dikenal sebagai gula kristal putih dengan mutu premium. GUPALAS di produksi oleh Pabrik Gula Semboro Jember Jawa Timur.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI juga mulai nengoperasikan pabrik alkohol spiritus PASA Djatiroto yang memproduksi 1,13 juta liter per tahun.

General Manager PASA Djatiroto, Khoiri mengatakan setelah sempat off 5 tahun, akhirnya PTPN 11 melakukan ujicoba produksi tahun 2017 lalu, dan September 2018 pabrik sudah dapat beroperasi penuh, dengan memproduksi ethanol food grade.

Hingga akhir tahun 2016 (90 hari) pabrik ini akan memproduksi 1,13 juta liter atau memiliki kemampuan 15.000 liter/hari. Hingga hari ke 84, pabrik alkohol Djatiroto sudah memproduksi 1,04 juta liter. Hingga saat ini alkohol prima 96,5% kualitas food grade telah terjual ke industri manufaktur ethanol sudah mencapai 1 juta liter.

Industri ethanol masih terbuka lebar, mengingat jumlah industri ethanol di Indonesia dan kebijakan pemerintah telah mendukung industri ethanol. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan beberapa program terkait pengembangan ethanol yang menjadi energi baru terbarukan. Sedikitnya ada 13 industri ethanol di Indonesia dan 5 pabrik yang tidak beroperasi dikarenakan kesulitan bahan baku.

Selain memproduksi alkohol prima, PASA Djatiroto juga telah melakukan uji coba produksi inovasi turunan produk ethanol, salah satunya antiseptik hand sanitizer dan spiritus padat untuk bahan bakar. Bahkan dari finase yang dihasilkan dapat diolah menjadi pupuk hayati majemuk cair. Untuk produk turunan ethanol saat ini sedang dalam pengurusan kelengkapan izin ke direktorat terkait.

Scroll to Top
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan?
Scan the code
care
Hello 👋
Apa yang bisa kami bantu?