Surat Edaran Bahan Pewarna Rambut

Semakin banyaknya produk bahan pewarna rambut yang membanjiri pasar, baik yang diproduksi oleh perusahaan didalam negeri maupun produk impor. Persoalannya adalah apakah produk bahan pewarna rambut dengan berbagai merek tersebut aman digunakan, mengingat bahan kimia yang terkandung didalamnya bisa  menimbulkan iritasi terhadap kulit, alergi. Bahkan lebih parah bisa menimbulkan terganggunya hormon, kanker pada limfatik, kanker payudara, dan kelainan pada janin.

Perlu diketahui bahwa pewarna rambut sendiri memiliki banyak variasi dalam kimia kosmetiknya. Pada umumnya seseorang akan terkena bahan kimia pewarna rambut melalui kontak kulitnya. Pewarna rambut pun secara garis besar di kelompokkan ke dalam 3 jenis:

–      Pewarna rambut temporer. Pewarna rambut ini biasanya hanya menutupi permukaan rambut, namun tidak menembus ke dalam batang rambut. Pewarna rambut ini pun biasanya hanya akan bertahan sampai 1-2 kali keramas.

–      Pewarna rambut semi permanen. Pewarna rambut ini biasanya juga tidak menembus ke dalam batang rambut. Pewarna ini hanya dapat bertahan selama 5-10 kali keramas.

–       Pewarna rambut permanen. Jenis pewarna ini bisa menyebabkan perubahan kimia permanen pada batang rambut. Dan jenis pewarna rambut inilah yang kini populer di pasaran, karena warnanya tidak akan berubah hingga muncul rambut baru.

Melihat kenyataan ini untuk melindungi konsumen, menurut Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Sholihin Sofyan pemerintah akhirnya melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang Bahan Pewarna Rambut (Nomor.HK.05.02.1.42.09.16.1563/2016). Melalui surat edaran tersebut, berdasarkan hasil kajian terhadap keamanan bahan pewarna rambut yang akan dimasukkan dalam regulasi Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa :

  • Persyaratan teknis bahan kosmetika telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika ;
  • Berdasarkan kajian ilmiah yang telah dilakukan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) bahan pewarna yang belum masuk dalam Peraturan Kepala Badan POM di atas terdapat :

*   8 (delapan) bahan pewarna rambut yang diperbolehkan digunakan dalam  kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan.

selengkapnya terdapat juga Tabel – Lampiran Bahan Pewarna Rambut yang Diperbolehkan dan Lampiran Bahan Pewarna Rambut yang Dilarang Digunakan Dalam Kosmetika (Bizteka edisi Agustus 2017)

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan?
Scan the code
care
Hello 👋
Apa yang bisa kami bantu?