Industri Kertas Ditengah Tantangan Menyusutnya Bahan Baku

Selama lima tahun lalu investasi di sektor manufacturing masih yang terbesar diantara investasi berbagai sektor di Indonesia. Pada tahun 2016 investasi yang sebesar Rp. 603 triliun, investasi untuk sektor manufacturing atau biasa disebut secondary sektor mencapai Rp.330 triliun atau sekitar 55% dari total investasi. Sisanya adalah investasi untuk sektor bahan baku yaitu pertambangan, pertanian, peternakan dan sejenisnya (Primary sektor) serta sektor jasa (tertiary sektor).

Untuk sektor manufacturing paling besar adalah investasi untuk industri kimia dan pharmaceutical, disusul industri makanan dan posisi ketiga adalah industri kertas dan packaging. Pada tahun 2016 investasi baru di industri kertas dan packaging mencapai Rp. 42,5 triliun dan industri kimia dan pharmaceutical mencapai Rp. 68,7 triliun.

Indonesia sebagai produsen kertas dan pulp cukup besar telah merangsang industri yang lebih ke hilir, diantaranya adalah industri packaging maupun industri printing. Demikian juga industri supportingnya seperti industri kimia kertas dan juga industri printing ink. Seperti pada profil industri untuk Jurnal Bizteka edisi September 2017 tentang “Prospek Industri dan Pemasaran Bahan Kimia PULP & KERTAS di Indonesia” diinformasikan bahwa laju perkembangan konsumsi bahan kimia kertas lima tahun lalu rata-rata meningkat antara 1,45% hingga 2,02% per tahun. Hal ini terjadi karena produksi pulp juga meningkat rata-rata 1,75% per tahun.

Penyebaran Investasi Baru di Indonesia, 2016


Kendala yang dialami industri pulp dan kertas di Indonesia diantaranya adalah menyusutnya bahan baku pulp. Seperti diketahui bahwa bahan baku pulp adalah kayu terutama untuk virgin pulp. Selain itu bahan baku pulp juga berupa jerami, ampas tebu ataupun kertas bekas, namun untuk bahan baku ini voumenya relative kecil jika dibanding bahan baku berupa chip kayu.

Salah satu yang menyebabkan menyusutnya pasokan chip kayu adalah dengan diberlakukannya PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah keputusan dan peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya. Permen No. P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Dalam aturan itu, terdapat konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi ekosistem gambut, sehingga perusahaan selaku pemegang izin harus merevisi rencana kerja usaha (RKU) paling lambat 30 hari setelah menerima peta fungsi ekosistem gambut. Konsesi yang masuk dalam fungsi ekosistem gambut dan sudah ada tanaman industri, hanya dapat dipanen satu daur dan tidak boleh ditanami kembali karena wajib dilakukan pemulihan. 

2 thoughts on “Industri Kertas Ditengah Tantangan Menyusutnya Bahan Baku”

  1. ¡Excelente artículo! Explica con claridad los desafíos que enfrenta la industria papelera debido a la disminución de la disponibilidad de materia prima. Agradezco las ideas prácticas y la perspectiva equilibrada. Ojalá el abastecimiento sostenible, el reciclaje y la innovación ayuden a la industria a superar estos problemas y lograr un crecimiento a largo plazo.

  2. Euro Girls Dubai

    Great insights! I appreciated the clear explanations and practical examples throughout the post Dubai escort. The content was engaging, informative, and easy to follow. Thanks for sharing such valuable knowledge—I’m looking forward to reading more articles like this in the future.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan?
Scan the code
care
Hello 👋
Apa yang bisa kami bantu?