
PT Pertamina (Persero) adalah BUMN strategis yang dibentuk untuk menjalankan amanat konstitusi: memastikan kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sejak awal pendiriannya pada 1957, Pertamina memegang posisi sentral dalam sektor energi nasional, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi bahan bakar yang menjadi nadi utama transportasi dan industri Indonesia.
Sebagai pengelola minyak negara, Pertamina mengemban dua wajah utama: wajah korporasi yang dituntut efisien, kompetitif, dan modern; serta wajah publik yang wajib menyediakan energi terjangkau bagi ratusan juta masyarakat Indonesia. Kombinasi ini menjadikan Pertamina entitas unik, sekaligus penuh tantangan.
Selama beberapa dekade, Pertamina menjadi tulang punggung energi nasional: mengelola sumur minyak di berbagai blok, mengoperasikan jaringan kilang dan terminal BBM, serta memastikan ketersediaan bahan bakar dari kota besar hingga pelosok desa. Melalui statusnya sebagai pemegang mandat negara, Pertamina memikul tanggung jawab menjaga ketahanan energi, sebuah tugas yang tidak hanya bersifat bisnis, tetapi juga geopolitik dan sosial.
Namun, perjalanan panjang Pertamina tidak selalu mulus. Sebagai perusahaan dengan skala besar dan monopoli historis, Pertamina kerap menghadapi kritik terkait transparansi, efisiensi, dan tata kelola. Tantangan global seperti fluktuasi harga minyak dunia, ketergantungan impor, keterbatasan infrastruktur kilang, serta kompleksitas pengadaan minyak mentah membuat beban kerja Pertamina semakin berat. Dalam dinamika ini, tuntutan publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas semakin tinggi.
Pertamina sendiri mengakui bahwa banyak kilangnya “belum ter-upgrade”, sehingga tidak fleksibel dalam mengolah berbagai jenis minyak mentah, termasuk minyak mentah domestik. Karena itu, Pertamina tetap harus mengimpor minyak atau BBM karena produksi dalam negeri dianggap tidak cukup memenuhi kebutuhan domestik. Kegagalan membangun kilang baru yang memadai dalam kurun lebih dari dua dekade membuat kapasitas penyulingan stagnan. Imbasnya, Indonesia terus bergantung pada impor BBM, yang rentan terhadap fluktuasi harga global dan dapat membebani anggaran negara.
Di 2025 ini, sejumlah eksekutif Pertamina ditangkap oleh Jaksa Agung’s Office (AGO) atas dugaan korupsi terkait impor minyak dan produk kilang, periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara besar. Kritik dari Ombudsman RI menyebut kasus ini bukti “gagal tata kelola barang/jasa”: bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan, mengakibatkan pelayanan publik (BBM bagi masyarakat) terganggu. Budaya lama, patronase, jaringan bisnis-politik, yang sudah melekat sejak masa awal Pertamina sampai sekarang, membuat perubahan sulit terjadi. Kompleksitas sistem, banyak anak perusahaan/subsidiari, serta campur tangan broker/perantara (“middle-man”) dalam pengadaan minyak/BBM membuat regulasi sulit ditaati dan pengawasan lemah.
Lewat subsidi dan dominasi distribusi BBM, Pertamina (terutama anak perusahaan seperti Pertamina Patra Niaga) menguasai sebagian besar distribusi dan penjualan BBM di Indonesia, dengan pangsa pasar sangat besar. Dominasi ini dinilai memunculkan potensi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, yang merugikan konsumen dan menyulitkan pemain swasta kecil. Sehingga, kaum kritikus berargumen bahwa persaingan lebih terbuka bisa membantu menekan korupsi, meningkatkan kualitas, dan menurunkan biaya BBM.
Study on the Business Prospect of COAL MINING In Indonesia, 2014
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa upaya inovatif Pertamina Energy Trading Limited/Petral dalam mengembangkan rantai supply dan pemasaran gagal, alias inovasi “tidak berjalan” dengan baik, akibat budaya perusahaan dan kepentingan golongan tertentu. Artinya, upaya untuk menambah nilai melalui pengolahan/supply domestik banyak tersendat, sehingga ketergantungan pada impor tetap tinggi.
Pihak Pertamina sekarang menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi pengelolaan crude oil & BBM, serta mengevaluasi seluruh rantai upstream–downstream. Meski demikian, ada kritik keras bahwa tanpa reformasi struktural, termasuk pengawasan independen, pengurangan dominasi monopoli, dan nyata-nyata investasi kilang baru, masalah lama bisa terus berulang.
