Pengetatan RKAB 2026: Menjaga Harga Komoditas, tetapi Menambah Ketidakpastian Produksi

Pemerintah memperketat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sebagai upaya mengendalikan produksi pertambangan mineral dan batubara agar lebih seimbang dengan kebutuhan pasar. Kebijakan ini terutama didorong oleh kekhawatiran oversupply yang dapat menekan harga komoditas sekaligus mempercepat pengurasan cadangan tambang. Untuk batubara, pemerintah pada awal 2026 menargetkan produksi sekitar 600 juta ton, turun signifikan dari realisasi sekitar 790 juta ton pada 2025. Pemerintah menilai pengurangan produksi diperlukan agar pasokan tidak berlebihan dan harga tetap terjaga, sekaligus mendorong pengelolaan cadangan secara lebih berkelanjutan.

Namun, kebijakan tersebut menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha, terutama karena besaran kuota dapat berbeda secara signifikan antarperusahaan dan masih terbuka terhadap evaluasi atau revisi. Pada komoditas nikel, misalnya, pemerintah menetapkan kisaran produksi nasional 2026 sekitar 260–270 juta ton, tetapi hingga Juni pemerintah masih menegaskan bahwa usulan perubahan RKAB harus dievaluasi berdasarkan kebutuhan industri, kondisi pasar, data produksi, serta keseimbangan rantai pasok. Artinya, pelaku tambang tidak hanya menghadapi risiko penurunan kuota, tetapi juga ketidakpastian mengenai kapan dan berapa besar kuota produksi dapat direvisi.

Dampaknya mulai terasa hingga ke industri jasa pertambangan. Pemangkasan kuota membuat sebagian kontraktor tambang mengurangi penggunaan alat berat dan tenaga kerja karena volume pekerjaan mengikuti produksi tambang. Sejumlah kontraktor bahkan memilih lebih selektif dalam mengambil proyek dengan memprioritaskan perusahaan tambang yang memiliki kepastian RKAB dan kondisi arus kas yang kuat. Yang menjadi persoalan, revisi kuota yang terlambat tidak otomatis dapat mengembalikan produksi ke level sebelumnya. Kontraktor yang sejak awal mengurangi alat dan tenaga kerja membutuhkan waktu dan biaya untuk meningkatkan kembali kapasitas operasi.

Di sisi lain, pengetatan RKAB tidak selalu berarti kebijakan yang negatif bagi industri. Jika berhasil menekan oversupply, pengurangan produksi dapat membantu menahan pelemahan harga komoditas dan meningkatkan nilai ekonomi dari setiap ton yang diproduksi. Pemerintah juga memperoleh ruang untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya dan menjaga umur cadangan. Tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan: kuota yang terlalu longgar berisiko memperbesar oversupply dan menekan harga, sedangkan kuota yang terlalu ketat dapat mengganggu pasokan bahan baku bagi smelter, pembangkit listrik, serta industri hilir. Pemerintah sendiri menekankan bahwa evaluasi RKAB harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang, kebutuhan industri hilir, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional.

Dengan demikian, isu RKAB 2026 bukan sekadar soal berapa banyak ton mineral dan batubara yang boleh ditambang. Kebijakan ini telah menjadi instrumen pemerintah untuk mengatur keseimbangan antara supply, harga, penerimaan negara, keberlanjutan cadangan, dan kesinambungan industri hilir. Bagi pelaku usaha, tantangan terbesar justru terletak pada meningkatnya kebutuhan untuk beradaptasi dengan kuota yang lebih dinamis. Semakin tidak pasti kuota produksi, semakin sulit perusahaan menentukan investasi alat berat, kontrak jasa tambang, tenaga kerja, hingga rencana produksi jangka menengah. Karena itu, kepastian mekanisme dan waktu revisi RKAB menjadi sama pentingnya dengan besaran kuota itu sendiri.

RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang wajib diajukan oleh perusahaan tambang pemegang izin, lalu dievaluasi dan disetujui pemerintah. Di dalamnya memang ada rencana/target produksi, sehingga dalam praktiknya persetujuan RKAB menjadi dasar pengendalian berapa banyak perusahaan boleh memproduksi. Perusahaan tambang → mengajukan rencana → pemerintah mengevaluasi → disetujui → perusahaan menjalankan tambang sesuai RKAB.

Sebelumnya, RKAB operasi produksi bisa berlaku 3 tahun. Bahkan pada 2024, ESDM masih menjelaskan mekanisme RKAB operasi produksi periode 2024–2026.  Kemudian pemerintah mengubah pendekatan menjadi RKAB satu tahun, melalui PP 39/2025 dan Permen ESDM 17/2025. ESDM menjelaskan bahwa RKAB tahunan dimaksudkan agar pemerintah lebih fleksibel menyesuaikan produksi dengan kebutuhan industri, kondisi pasar, cadangan, dan supply-demand. Untuk pertambangan mineral dan batubara, pada prinsipnya pemegang IUP/IUPK wajib memiliki RKAB yang disetujui sebelum menjalankan kegiatan pertambangan. ESDM secara eksplisit menyebut RKAB sebagai dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUPK. RKAB bukan lagi sekadar dokumen perencanaan tambang, tetapi semakin menjadi instrumen pemerintah untuk mengatur volume produksi nasional.

Secara aturan normal, Permen ESDM 17/2025 menetapkan RKAB untuk tahun berikutnya diajukan paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun. Jadi untuk RKAB 2026, perusahaan seharusnya mengajukan 1 Oktober–15 November 2025. Tapi praktik 2026 tidak sesederhana itu. Karena Permen ESDM 17/2025 baru berlaku Oktober 2025 dan mengubah RKAB menjadi tahunan, RKAB 2026 yang sebelumnya sudah disetujui juga harus disesuaikan dan diajukan kembali melalui sistem. Jika penyesuaian sudah diajukan tetapi belum mendapat persetujuan, RKAB lama masih dapat digunakan sampai 31 Maret 2026.

Scroll to Top