Pemerintah Indonesia semakin memperketat penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri elektronik sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian industri nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta menarik investasi manufaktur berjangka panjang. Kebijakan ini mewajibkan produsen elektronik untuk meningkatkan porsi komponen, tenaga kerja, rekayasa, perangkat lunak, hingga aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan di dalam negeri sebelum produknya dapat dipasarkan secara luas di Indonesia. Kebijakan TKDN menjadi semakin penting karena Indonesia merupakan salah satu pasar elektronik terbesar di Asia Tenggara dengan permintaan yang terus meningkat untuk smartphone, televisi, laptop, peralatan rumah tangga, dan berbagai perangkat digital lainnya.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri smartphone dan perangkat telekomunikasi 4G serta 5G. Saat ini, perangkat tersebut diwajibkan memenuhi TKDN minimum sebesar 35%. Persyaratan ini tidak hanya dihitung berdasarkan komponen fisik, tetapi juga dapat dipenuhi melalui investasi manufaktur, pengembangan perangkat lunak, dan kegiatan inovasi di Indonesia. Produk yang tidak memenuhi persyaratan TKDN berpotensi mengalami hambatan pemasaran dan tidak dapat diperdagangkan secara resmi di pasar Indonesia.
Pengetatan TKDN mendorong banyak perusahaan elektronik global untuk mengubah strategi bisnisnya. Jika sebelumnya Indonesia hanya dijadikan pasar penjualan, kini perusahaan dituntut membangun fasilitas produksi, memperluas jaringan pemasok lokal, dan menggandeng industri pendukung domestik. Kondisi ini membuka peluang pertumbuhan bagi produsen komponen elektronik lokal, seperti kabel, printed circuit board (PCB), casing, adaptor, baterai, hingga industri pendukung pengemasan dan logistik. Dalam jangka panjang, efek berganda (multiplier effect) diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat rantai pasok nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa sistem TKDN sebelumnya dianggap cukup kompleks dan memerlukan reformasi. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi, mempercepat birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memberikan akses yang lebih mudah bagi pelaku industri, khususnya industri kecil dan menengah. Salah satu inovasinya adalah mekanisme self declare atau deklarasi mandiri yang memungkinkan pelaku industri kecil memperoleh sertifikasi TKDN secara lebih sederhana melalui sistem digital.
Meski demikian, kebijakan pengetatan TKDN juga menghadirkan tantangan tersendiri. Industri elektronik Indonesia masih menghadapi keterbatasan kapasitas pemasok komponen berteknologi tinggi. Banyak komponen inti, seperti semikonduktor, sensor, chipset, dan berbagai material elektronik presisi, masih sangat bergantung pada impor. Akibatnya, sebagian perusahaan menilai peningkatan persentase TKDN perlu dilakukan secara bertahap agar tidak justru meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk di pasar global.
Ke depan, arah kebijakan TKDN diperkirakan akan semakin terintegrasi dengan pengembangan industri strategis nasional, termasuk kendaraan listrik, data center, kecerdasan buatan (AI), dan semikonduktor. Pemerintah bahkan menargetkan kandungan lokal yang semakin tinggi pada berbagai sektor teknologi agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga pusat manufaktur dan inovasi teknologi di kawasan Asia Tenggara. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem elektronik nasional yang lebih tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan dalam menghadapi persaingan global.
