Indonesia memasuki fase penting dalam pengembangan waste-to-energy (WtE) karena persoalan sampah perkotaan semakin sulit diselesaikan hanya dengan pendekatan collect–transport–landfill. Data SIPSN menunjukkan bahwa pada 2024, dari 317 kabupaten/kota yang melaporkan data, timbulan sampah mencapai sekitar 34,2 juta ton per tahun, dengan 40,3% atau 13,8 juta ton masih belum terkelola. Bahkan, data SIPSN 2025 yang sementara berasal dari 250 kabupaten/kota menunjukkan porsi sampah tidak terkelola masih mencapai 65,7%, meskipun angka ini belum dapat dibandingkan langsung dengan 2024 karena cakupan pelaporannya berbeda. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan WtE di Indonesia bukan semata-mata untuk menghasilkan listrik, tetapi terutama untuk mengurangi beban TPA, menekan praktik open dumping, dan mengubah sampah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Momentum kebijakan juga semakin kuat setelah pemerintah menerbitkan Perpres No. 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar membangun fasilitas pengolahan sampah menuju pengembangan infrastruktur pengolahan sampah yang terintegrasi dengan sistem energi. Dengan demikian, proyek WtE berpotensi berkembang sebagai bagian dari solusi dua persoalan sekaligus: waste management dan ketahanan energi perkotaan. Namun, keberhasilan proyek tidak cukup ditentukan oleh teknologi pembakaran atau kapasitas pembangkit; faktor yang jauh lebih fundamental adalah kepastian pasokan sampah, kualitas dan nilai kalor sampah, sistem pengumpulan, kesiapan pemerintah daerah, serta skema keekonomian proyek.
Dari sisi teknologi, WtE tidak identik dengan insinerasi. Indonesia memiliki beberapa jalur pemanfaatan sampah menjadi energi, mulai dari refuse-derived fuel (RDF), insinerasi langsung, anaerobic digestion untuk sampah organik, hingga teknologi gasifikasi dan pirolisis. Untuk Indonesia, RDF memiliki peluang yang menarik karena dapat menghubungkan sektor persampahan dengan industri yang membutuhkan bahan bakar termal. Studi 2025 mengenai industri semen Indonesia menunjukkan bahwa substitusi sebagian energi panas dari batubara dengan RDF berpotensi mengalihkan hingga 8,7 juta ton sampah per tahun dari landfill dalam skenario tertentu. Artinya, peluang WtE Indonesia tidak harus selalu berbentuk pembangkit listrik mandiri; model waste-to-fuel untuk industri semen dan sektor energi intensif juga dapat menjadi jalur komersialisasi yang signifikan.
Meski demikian, tantangan terbesar WtE Indonesia justru berada sebelum sampah masuk ke fasilitas pengolahan. Sampah rumah tangga yang belum dipilah memiliki kadar air tinggi dan kualitas yang sangat heterogen sehingga dapat menurunkan nilai kalor serta meningkatkan biaya pengolahan. Karena itu, pembangunan fasilitas WtE tanpa memperbaiki sistem collection, sorting dan pre-treatment berisiko menghasilkan fasilitas dengan utilisasi rendah atau biaya operasi tinggi. Dalam konteks ini, keberadaan RDF, TPS3R, fasilitas pemilahan dan pengolahan organik seharusnya dipandang sebagai rantai pasok bahan baku energi, bukan proyek yang berdiri sendiri. Model bisnis yang semakin menarik adalah mengintegrasikan biaya layanan persampahan (tipping fee), penjualan listrik atau bahan bakar alternatif, serta potensi pendapatan dari pemanfaatan material dan carbon value.
Ke depan, prospek WtE Indonesia cukup besar, tetapi industrinya kemungkinan tidak akan berkembang melalui satu model teknologi yang seragam. Kota metropolitan dengan volume sampah tinggi dan keterbatasan lahan lebih cocok mempertimbangkan fasilitas termal berskala besar, sementara wilayah dengan industri semen di sekitar sumber sampah dapat mengembangkan RDF, dan daerah dengan dominasi sampah organik berpotensi mengembangkan biogas atau anaerobic digestion. Dengan demikian, pertanyaan strategis Indonesia bukan lagi sekadar “apakah sampah dapat diubah menjadi energi?”, melainkan “jenis sampah apa yang tersedia, teknologi apa yang paling sesuai, siapa yang membayar pengolahannya, dan siapa yang menjadi pembeli energinya?” Jika aspek tersebut dapat diselaraskan, WtE berpotensi berkembang dari proyek lingkungan yang membutuhkan subsidi menjadi infrastruktur ekonomi sirkular yang menghasilkan manfaat sekaligus bagi pemerintah daerah, sektor energi, industri, dan masyarakat.
