Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal disebutkan bahwa pandirian pabrik formulasi pestisida tidak termasuk bidang industri yang tertutup untuk investasi baru. Dengan demikian maka pendirian pabrik formulasi pestisida masih terbuka baik bagi PMA, PMDN ataupun Non-PMA/PMDN.
Sementara itu, untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam dan supaya pestisida dapat digunakan efektif, maka Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 Tentang Peredaran Pestisida.
Peraturan Menteri Pertanian tersebut secara umum bertujuan untuk :
- Menjamin mutu dan efektifitas Pestisida yang diedarkan;
- Melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibatPenyimpanan, Peredaran, dan Penggunaan Pestisida;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penggunaan Pestisida;
- Memberikan kepastianusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukankegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
Kebijakan lainnya adalah tentang impor pestisida dalam bentuk siap pakai (formulasi) hingga saat ini masih dapat dilakukan, tetapi pelaksanaannya harus seizin Pemerintah karena tetap dipantau mengenai tingkat keamanan jenis pestisida yang diimpor terutama untuk jenis insektisida atau yang termasuk dalam pembatasan.