Pertumbuhan penggunaan perangkat elektronik membawa persoalan baru berupa peningkatan electronic waste (e-waste). Secara global, timbulan e-waste mencapai 62 juta ton pada 2022 dan diproyeksikan meningkat menjadi 82 juta ton pada 2030. Namun, hanya sekitar 22,3% e-waste pada 2022 yang tercatat dikumpulkan dan didaur ulang secara formal. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan konsumsi elektronik belum diimbangi dengan kemampuan pengelolaan produk setelah masa pakainya berakhir.
Indonesia menghadapi tantangan serupa. Pemerintah sebelumnya memperkirakan timbulan e-waste domestik mencapai sekitar 2 juta ton pada 2021, dengan Pulau Jawa menyumbang sekitar 56% dari total timbulan. E-waste juga memiliki karakteristik berbeda dari sampah rumah tangga biasa karena sebagian peralatan elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sekaligus material bernilai seperti logam. Karena itu, pengelolaan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sementara material yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan justru hilang dari rantai ekonomi.
Kondisi tersebut mendorong perubahan pendekatan dari linear economy, produksi, konsumsi, kemudian dibuang, menuju circular economy. Dalam industri elektronik, konsep ini tidak hanya berarti mendaur ulang produk yang sudah rusak, tetapi juga memperpanjang umur produk melalui repair, reuse, refurbishment, serta meningkatkan penggunaan kembali material. Kementerian Perindustrian sendiri telah menyusun roadmap ekonomi sirkular industri elektronika yang mencakup pengembangan industri daur ulang, peningkatan kapasitas sektor terkait, penguatan sarana-prasarana, hingga peningkatan standar dan teknologi daur ulang pada periode 2025–2030.
Tuntutan circular economy pada akhirnya juga mulai mengubah cara produsen merancang produk. Produk elektronik dituntut tidak hanya hemat energi dan memiliki performa tinggi, tetapi juga semakin mudah diperbaiki, digunakan kembali, dibongkar, dan dipisahkan materialnya pada akhir masa pakai. Pendekatan ini penting karena desain produk dan pendeknya siklus hidup merupakan salah satu faktor yang turut memperbesar kesenjangan antara pertumbuhan e-waste dan kemampuan daur ulang global.
Bagi industri elektronik Indonesia, perubahan tersebut menciptakan tantangan sekaligus peluang bisnis. Perusahaan dapat membangun skema take-back, bekerja sama dengan perusahaan rekondisi dan pengolah limbah, serta memasukkan material hasil daur ulang ke dalam proses produksi. Bahkan, Kementerian Perindustrian telah menyediakan indikator mengenai berat/volume material sirkular yang digunakan dalam proses produksi dalam Portal Satu Data Kemenperin, menunjukkan bahwa penggunaan material daur ulang mulai menjadi bagian dari pengukuran kinerja industri.
Dengan demikian, persaingan industri elektronik ke depan tidak hanya ditentukan oleh harga, teknologi, dan efisiensi energi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan mengelola siklus hidup produknya. Dorongan menuju circular economy berpotensi mengubah e-waste dari sekadar biaya pengelolaan limbah menjadi sumber secondary raw materials, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku primer. Secara global, nilai logam yang terkandung dalam e-waste 2022 diperkirakan mencapai sekitar US$91 miliar, sehingga pengelolaan e-waste semakin dipandang sebagai persoalan efisiensi sumber daya sekaligus peluang ekonomi.
