Penerapan Nutri-Level Mendorong Reformulasi Produk Minuman di Indonesia

Pemerintah Indonesia mulai memperketat transparansi informasi gizi pada pangan olahan melalui penerapan Nutri-Level, seiring diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang ditetapkan pada 9 Juni dan diundangkan pada 17 Juni 2026. Kebijakan ini memperkenalkan sistem front-of-pack nutrition labelling (FOPNL) yang mengelompokkan produk ke dalam empat tingkatan, yaitu Level A hingga D, berdasarkan kandungan gula, natrium, dan lemak total. Pada tahap awal, kewajiban tersebut difokuskan pada produk minuman, termasuk minuman siap konsumsi, minuman bubuk, serta minuman konsentrat.

Penerapan pada sektor minuman menjadi langkah strategis karena BPOM menilai konsumsi gula berlebih banyak berkaitan dengan produk minuman berpemanis. Menurut BPOM, implementasi dilakukan secara bertahap mengingat besarnya jumlah pelaku usaha pangan di Indonesia. Nutri-Level ditujukan untuk memberikan informasi yang lebih mudah dipahami konsumen mengenai profil gizi suatu produk, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berkaitan dengan risiko penyakit tidak menular.

Bagi industri minuman, dampak kebijakan ini tidak berhenti pada perubahan label, tetapi berpotensi mendorong reformulasi produk. Produk dengan kandungan gula yang lebih tinggi akan menghadapi tekanan untuk menyesuaikan formulasi agar memperoleh profil gizi yang lebih baik. Perubahan tersebut dapat mencakup pengurangan gula, penggunaan pemanis alternatif, maupun pengembangan varian baru dengan kandungan gula yang lebih rendah. Regulasi juga membedakan penggunaan bahan tambahan pemanis berdasarkan level: produk Level A tidak diperbolehkan menggunakan BTP pemanis, Level B hanya dapat menggunakan pemanis alami, sedangkan Level C dan D dapat menggunakan pemanis alami maupun buatan.

Dari sisi bisnis, perubahan formulasi tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas R&D, sourcing bahan baku, pengujian produk, dan manajemen biaya produksi. Perusahaan tidak hanya perlu mempertahankan rasa dan karakteristik produk, tetapi juga memastikan formulasi baru tetap kompetitif dari sisi harga dan shelf life. Hal ini dapat menjadi tantangan khusus bagi produsen minuman yang selama ini mengandalkan profil rasa manis sebagai bagian penting dari proposisi produknya. Di sisi lain, regulasi tersebut dapat membuka ruang inovasi untuk kategori low-sugar, no-added-sugar, functional beverage, dan produk dengan positioning kesehatan.

Pemerintah memberikan masa transisi selama 24 bulan hingga 17 Juni 2028 bagi produk yang sudah beredar maupun yang sedang dalam proses perizinan untuk menyesuaikan ketentuan baru. Namun, untuk registrasi baru yang diterima mulai 3 Agustus 2026, BPOM telah meminta pelaku usaha mengacu pada ketentuan PerBPOM No. 10/2026. Dengan demikian, meskipun batas akhir penyesuaian masih cukup panjang, dampak regulasi terhadap strategi formulasi dan pengembangan produk sudah mulai relevan bagi produsen minuman sejak 2026.

Secara industri, Nutri-Level berpotensi menggeser persaingan di pasar minuman dari sekadar harga, rasa, dan branding menuju profil nutrisi produk. Produsen akan menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan kepatuhan regulasi dengan preferensi konsumen, terutama ketika reformulasi untuk menurunkan gula dapat mengubah rasa atau meningkatkan biaya bahan baku. Karena itu, perkembangan Nutri-Level perlu dipantau bukan hanya sebagai perubahan regulasi pelabelan, tetapi sebagai faktor yang berpotensi memengaruhi portofolio produk, formulasi, biaya produksi, strategi pemasaran, dan arah inovasi industri minuman Indonesia.

Scroll to Top