Efisiensi energi semakin menjadi salah satu faktor penting dalam persaingan industri elektronik dan peralatan listrik di Indonesia. Perubahan ini didorong bukan hanya oleh meningkatnya perhatian konsumen terhadap biaya listrik, tetapi juga oleh semakin ketatnya regulasi pemerintah. Kementerian ESDM menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk membatasi konsumsi energi maksimum peralatan sekaligus memberikan informasi yang lebih mudah kepada konsumen mengenai tingkat efisiensi produk. Program tersebut telah diterapkan secara bertahap sejak 2015, dimulai dari AC dan kemudian diperluas ke kulkas, kipas angin, penanak nasi, lampu LED, refrigerated display case, televisi, dan pada 2025 mencakup dispenser air minum.
Perkembangan regulasi tersebut membuat efisiensi energi semakin bergeser dari sekadar nilai tambah produk menjadi persyaratan untuk dapat bersaing di pasar. Pemerintah tidak hanya menggunakan SKEM sebagai instrumen konservasi energi, tetapi juga sebagai salah satu mekanisme untuk mendorong kualitas produk domestik dan membatasi masuknya peralatan yang tidak efisien. Dalam laporan kinerjanya, Kementerian ESDM secara eksplisit menyebut bahwa penerapan standar dan label energi antara lain ditujukan untuk mencegah Indonesia menjadi pasar bagi produk yang tidak hemat energi serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Bagi produsen, konsekuensinya adalah kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pada desain produk, motor, kompresor, sistem pendinginan, kontrol elektronik, hingga manajemen daya. Hal ini terutama relevan untuk produk dengan konsumsi listrik relatif tinggi seperti AC dan lemari pendingin. Pemerintah bahkan terus memperbarui standar efisiensi AC; pada pembaruan 2023, nilai minimum SKEM AC ditetapkan berdasarkan Cooling Performance Seasonal Factor (CSPF) sebesar 3,4, yang menurut Kementerian ESDM saat itu berada di atas standar yang diterapkan Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Dengan demikian, produsen tidak cukup hanya memenuhi standar minimum, tetapi perlu terus meningkatkan teknologi agar produknya memiliki peringkat efisiensi yang lebih tinggi.
Dari sisi pasar, efisiensi energi juga dapat menjadi faktor pembeda antara produk dengan spesifikasi yang serupa. Label LTHE menggunakan sistem bintang satu hingga lima, dengan jumlah bintang yang lebih tinggi menunjukkan tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Bagi konsumen, perbedaan konsumsi listrik dapat diterjemahkan menjadi perbedaan biaya selama masa penggunaan produk. Karena itu, harga pembelian awal tidak lagi menjadi satu-satunya pertimbangan, terutama untuk peralatan yang digunakan dalam jangka panjang seperti AC, kulkas, dan peralatan listrik lainnya.
Dampak kebijakan tersebut juga berpotensi semakin besar karena pemerintah menargetkan perluasan penerapan SKEM dan LTHE hingga 11 jenis peralatan rumah tangga pada 2030. Kementerian ESDM memperkirakan penerapan standar efisiensi pada lima peralatan: AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin, dapat menghemat sekitar 3,0 TWh energi dan menurunkan beban listrik puncak sebesar 599 MW pada 2025. Proyeksinya meningkat menjadi 3,8 TWh dan 787 MW pada 2030. Angka tersebut menunjukkan bahwa efisiensi peralatan bukan hanya isu pemasaran produk, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pengelolaan permintaan listrik nasional.
Bagi industri elektronik dan peralatan listrik Indonesia, kondisi ini menciptakan tekanan sekaligus peluang. Produsen harus menanggung investasi tambahan untuk R&D, komponen yang lebih efisien, pengujian, sertifikasi, dan penyesuaian desain, tetapi di sisi lain produk dengan efisiensi lebih tinggi dapat memiliki keunggulan ketika konsumen semakin memperhitungkan biaya operasional. Dalam jangka menengah, persaingan industri berpotensi semakin bergeser dari harga dan fitur menuju total cost of ownership, yaitu kombinasi antara harga pembelian, konsumsi listrik, daya tahan, dan biaya penggunaan. Dengan semakin luasnya cakupan SKEM dan meningkatnya perhatian terhadap konsumsi energi, kemampuan menghasilkan produk yang lebih hemat listrik tanpa mengorbankan performa dan harga akan menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan daya saing industri elektronik dan peralatan listrik di Indonesia.
